Dinsos Bengkalis Pulangkan 4 Warga Medan yang Diduga Korban Perdagangan Manusia
Nusaperdana.com, Bengkalis - Diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking untuk bekerja di Malaysia, yang diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis beberapa hari lalu, empat warga Kota Medan dipulangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Sebelum dipulangkan, penyerahan korban dugaan TPPO tersebut secara resmi diserahkan oleh Polsek Bengkalis dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ke Dinsos, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyerahan keempat korban langsung diterima oleh Kepala Dinsos, Dra. Hj. Martini, M.H didampingi sejumlah staf aula Kantor Dinsos, Jalan Antara, Bengkalis.
Berikut adalah empat korban yang dipulangkan ke Kota Medan, Sumatera Utara oleh Dinsos, Ls (17), Puput Rahmayani (20), Dewi Febriyanti (19), dan Rapit (21).
Para korban diberangkatkan ke Medan melalui jalur darat menggunakan bus dari Dumai tujuan Medan.
Keempat korban yang dipulangkan tersebut diterima langsung oleh anggota keluarga korban yang berdomisili di Kota Dumai.
Untuk memastikan seluruh korban dipulangkan, penjemput korban wajib menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh kepolisian, dinsos dan DP3A.
"Empat orang korban sudah diserahkan dan pulangkan ke kampung halamannya. Malam tadi diserahkan ke keluarganya. Mereka diberangkatkan dari Dumai," ungkap Kepala Dinsos, Martini, Kamis (12/12/19).**
Berita Lainnya
Pemcam Bersama TP PKK, MUI dan DMI Batang Tuaka Lounching Puber Penting
FPKB DPRD Inhil Dorong Pemda Terapkan Perda Perkelapaan
Diduga Terlibat Pencurian di Gereja, Pria Ini Ditangkap Polisi
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
Tanggapan dan atau Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak
Launching Program Sehari Boga di Talang Mandi, 700 Orang Perserta Ikuti Jalan Santai
Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Kakan Kemenag Kampar : Penetapan 1 Ramadhan Tetap Tunggu Keputusan Menteri Agama