Ditetapkan Tersangka, Aset Indra Kenz Disita Polisi Sebagai Barang Bukti

Ditetapkan Tersangka, Aset Indra Kenz Disita Polisi Sebagai Barang Bukti

Nusaperdana.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan memastikan akan dan telah menyita aset-aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo. Ini setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi.

Whisnu mengatakan, aset-aset yang disita itu adalah yang menjadi barang bukti dalam pidana yang diprasangkakan. Meski mengaku sudah ada rincian aset yang akan dan telah disita, namun Whisnu belum mau membeberkannya secara rinci.

"Pasti disita barang bukti yang terkait dengan pidana yang dipersangkakan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang. Bareskrim memanggil Indra untuk diperiksa pada Kamis, 24 Februari 2022. Dia juga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

“Penyidik telah melakukan penahanan saudara IK untuk 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, 25 Februari 2022.

Karena perbuatannya, Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan UU ITE, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum dan membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” kata Warda.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar