DLH Kampar Mengakui PKS UD Wahyu Jaya Tidak Memiliki AMDAL, LPPNRI Kampar: Kita Menyayangkan DLH Tidak Menyegel
Nusaperdana.com, Kampar - LPPNRI Kabupaten Kampar sangat menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tidak menyegel PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum memiliki AMDAL sudah beroperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan setelah mendampingi pihak DLH Kampar disaat meninjau PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan, Senin siang 26 Juni 2023.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, " DLH Kampar punya wewenang untuk melakukan penyegelan, tetapi sayangnya DLH Kampar tidak melakukan penyegelan. Sudah jelas PKS nya tidak ada AMDAL, tetapi sudah beroperasi," tegasnya.
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kampar Indra mengatakan,, PKS UD Wahyu Jaya sudah jelas melanggar aturan karena belum ada AMDAL sudah beroperasi.
Menurut Indra, "Seharusnya AMDAL dulu dan setelah AMDAL selesai baru PKS nya bisa beroperasi, sekarang ini PKS UD Wahyu Jaya belum memiliki AMDAL sudah beroperasi. Sekarang pihak PKS UD Wahyu Jaya sudah ada komitmen untuk mengurus AMDAL dan kita perkembangan nya," terangnya.
Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti mengatakan, "Kami mengakui kelemahan selama ini, karena belum memiliki AMDAL sudah beroperasi," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ngabekti, kami akan berupaya mengurus AMDAL dan akan taat dengan aturan yang ada, kata nya singkat.


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek