Garuda Indonesia Dukung Keputusan Menteri BUMN Terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan di Lingkungan BUMN

Ilustrasi. Sumber Foto: Indozone.id

Nusaperdana.com, Tangerang - Maskapai penerbangan nasional PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Saat ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 7 (tujuh) anak perusahaan dan 19 (Sembilan belas) cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place,  Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.

Plt. Direktur Utama Fuad Rizal menyampaikan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Anak & Cucu Perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang  menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak / cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar