Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
GMNI Minta DPRD Inhil Bentuk Pansus Terkait Kelangkaan BBM dan Mafia Migas
Nusaperdana.com, Tembilahan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Indragiri Hilir (Inhil) meminta DPRD Inhil segera membentuk Pansus terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Mafia Migas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris GMNI Inhil Rio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Inhil di Gedung Subrantas Tembilahan, Minggu (03/09/2023) sore.
"Kami minta DPRD Inhil membentuk pansus kelangkaan BBM dan mafia Migas," ujar Rio pada rapat yang juga dihadiri beberapa organsasi mahasiswa.
Rio juga menambahkan pembentukan Pansus adalah bentuk keseriusan DPRD memikirkan persoalan rakyat, karena selama ini DPRD terkesan diam dan membiarkan kelangkaan BBM.
Merespon hal tersebut tersebut, Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang mengatakan pihaknya akan membahas pembentukan Pansus yang diusulkan oleh GMNI Cabang Inhil.
Sebagaimana diketahui DPRD Inhil menggelar RDP menanggapi surat petisi yang disampaikan oleh perkumpulam transportasi laut speed boad dan pompong yang mengeluhkan kelangkaan BBM dan meminta supply BBM SPBU Putra Sindo Banjaran tidak dihentikan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil Ir. Junaidi dan hadiri oleh ketua DPRD H. Ferryandi, Wakil Ketua DPRD, H. Maryanto, Anggota DPRD Edy Haryanto Sindrang, Disdagtr Inhil, perwakilan Pertamina, para supir speed boad dan perwakilan beberapa organisasi mahasiswa.


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana