Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Nusaperdana.com - Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).
Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa Hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini, bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.
"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE," ucapnya.
Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Upaya mediasi sudah sempat dilakukan tapi tak menemui jalan damai.
"Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum," tegasnya.
Dalam laporannya, pihak Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Pesulap Merah.
"Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah, barang bukti video masih akan kami lengkapi lagi," ucapnya.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024