Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Nusaperdana.com - Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).
Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa Hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini, bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.
"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE," ucapnya.
Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Upaya mediasi sudah sempat dilakukan tapi tak menemui jalan damai.
"Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum," tegasnya.
Dalam laporannya, pihak Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Pesulap Merah.
"Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah, barang bukti video masih akan kami lengkapi lagi," ucapnya.
Berita Lainnya
Menteri BUMN Kunjungi Dapur Umum PLN Peduli Banjir Kawasan Cengkareng
Penegakan Hukum di Laut, Kemenko Marves Inisiasi Kesepakatan Bersama Pertukaran Data dan Informasi Antara 8 K/L
Warga Pedalaman Papua Rasakan Harga Terjangkau Berkat Jembatan Udara
Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Capai Rp 5.172 Triliun
Empat Kementerian/Lembaga Resmikan Sistem Peringatan Dini Tsunami di Pelabuhan Perikanan Eri
Menaker Harap Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Ter-PHK
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut
Disetop di Tol Merak, Pemudik Gagal Nyebrang ke Lampung dan Palembang