Inspektorat Inhil Luncurkan Inovasi KOPI Terintegrasi


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meluncurkan inovasi Konsultasi Online Pengawasan Intern (KOPI) Terintegrasi. Layanan konsultasi ini memungkinkan Perangkat Daerah dan Perangkat Desa untuk melakukan konsultasi secara online tanpa harus bertatap muka.

Inovasi KOPI Terintegrasi Tahun 2021 merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya, yaitu KOPI Terintegrasi Tahun 2020 yang hanya dapat diakses melalui google form dan belum terintegrasi ke dalam website.

"Pada inovasi KOPI Tahun 2020, dirasakan masih kurang efektif karena belum ada spesialisasi jenis layanan konsultasi yang dapat dipilih oleh pengguna. Selain itu  karena terbatasnya tenaga admin dan konsuler KOPI, berakibat kepada menumpuknya daftar konsultasi yang belum terjawab. Oleh karena itu, KOPI Terintegrasi menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul pada inovasi KOPI sebelumnya," terang Pelaksana Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Budi N Pamungkas.

Budi mengatakan, cukup dengan mengakses website resmi di alamat http://inspektorat.inhilkab.go.id, seluruh perangkat daerah telah dapat menikmati layanan konsultasi yang mudah, cepat dan efektif dengan pihak Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam inovasi KOPI Terintegrasi, dijelaskan Budi, pengguna dapat memanfaatkan  teknologi Google form dan whatsapp admin yang tercantum pada website tersebut, pengguna layanan mengisi identitas dan pertanyaaan/persoalan yang sedang dihadapi. Admin layanan konsultasi, setelah menerima notifikasi masuk, akan memeriksa kelengkapan pertanyaan dari pengguna untuk kemudian diteruskan ke tim layanan konsultasi untuk dibahas. Jawaban dari tim akan disampaikan kepada pengguna melalui Email dan atau Whatssapp.

"Pengguna dapat memilih layanan konsultasi yang sesuai dengan substansi permasalahan yang ingin dikonsultasikan. Jenis layanan konsultasi terbagi atas 3 jenis yaitu informasi umum Inspektorat, konsultasi audit, reviu, monitoring dan evaluasi, dan konsultasi tindak lanjut pemeriksaan," papar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, lahirnya inovasi KOPI Terintegrasi ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat  Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dituntut untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dari semula berfungsi sebagai Watchdog bergeser menjadi sebagai pembina, konsultan, pendeteksi dini (early warning) dan penjamin mutu (quality assurance).

"Saat ini, sudah saatnya untuk mengubah pola pengawasan dengan lebih mengedepankan fungsi pencegahan terjadinya penyimpangan dan kecurangan," tutur Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022) malam.

Budi berharap, dengan adanya kemudahan di dalam berkonsultasi melalui inovasi KOPI Terintegrasi yang digagas Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir ini, para pengguna layanan dapat memperoleh solusi atas permasalahan secara cepat dan optimal.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar