KKP Optimis Capai Target Opini WTP Atas Laporan Keuangan Tahun 2019


Nusaperdana.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis akan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019. Hal ini diyakini setelah menanggapi hasil pertemuan dengan BPK-RI atas Laporan Keuangan Tahun 2019 di Auditorium Gedung BPK-RI pada Senin, 6 Januari 2020.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Inspektur Jenderal KKP, Sekretaris Jenderal KKP, Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Kepala BRSDM, Kepala BKIPM, Kepala Biro Keuangan dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal KKP, serta para Menteri/Pimpinan Lembaga dari beberapa instansi lain yang menjadi entitas lingkup AKN IV yaitu: Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami menargetkan LK KKP Tahun 2019 ini dapat meraih opini WTP sebagaimana LK KKP Tahun 2018 lalu, dan kami sangat optimis dapat meraih kembali opini WTP tersebut", ujar Inspektur Jenderal KKP, Dr. Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. 

Keyakinan KKP bakal meraih opini WTP dari BPK tersebut ini tidak lepas dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan serta berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP. Mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. 

Berbagai upaya tersebut meliputi: 

1. Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL. 

2. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dan sebagainya.   

3. Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan. 

4. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal. 

5. Evaluasi PNBP. 

6. Evaluasi Penyerapan Anggaran. 

7. Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Strategis Kelautan dan Perikanan.

8. Asistensi Penyusunan Laporan Keungan. 

9. Reviu Laporan Keuangan 

10. Audit dengan Tujuan Tertentu. 

11. Pendampingan penyusunan tanggapan temuan BPK RI.  

12. Mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, termasuk temuan pemeriksaan interim. 

13. Pembenahan, penatausahaan dan pengelolaan aset BMN. 

14. Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) 

15. Pembentukan Kelompok Kerja Reviu Laporan Keuangan di Inspektorat Jenderal KKP.

Khusus terkait pembenahan penatausahaan dan pengelolaan Aset BMN, Inspektorat Jenderal KKP telah melakukan Reviu dan Pemantauan Tindak Lanjut pelaksanaan Re-Revaluasi Aset BMN sesuai pengelompokan prioritas, pemantauan Penetapan Status Penggunaan (PSP), Reviu atas Aset BMN yang akan dihapuskan, termasuk atas aset yang tidak diketahui keberadaannya, dan mendorong Kuasa Pengguna Barang di lingkungan KKP untuk segera melakukan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Dalam rangka pembenahan akuntansi persediaan, Inspektorat Jenderal KKP juga mendorong tersusunnya kebijakan akuntansi persediaan yang diantaranya mengatur SOP Penghitungan Persediaan Biota Ikan/sejenisnya dan SOP Pencatatan Persediaan Pakan Ikan, khususnya pakan yang diproduksi secara mandiri, serta SOP/Pedoman tentang pengendalian persediaan BBM di Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal Latih dan Kapal Riset.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar