Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Pembangunan Turap BPBD di Surau Darul Solihin Desa Pulau Gadang Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Nusaperdana.com, XIII Koto Kampar- Pembangunan penahan tebing atau Turap di Surau darul Solihin, Dusun I, Kampung Mahligai, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar tidak dipasang papan informasi proyek.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akibat ketiadaan papan informasi proyek yang terpasang membuat beberapa warga yang melintas jadi bertanya-tanya tentang proyek tersebut.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat bertujuan untuk:
A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan dapat berperan mengawasinya.
C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
D. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Dedy Sambudy, ketika dihubungi mengakui, bahwa proyek tersebut benar adalah proyek BPBD Kampar.
Katanya, proyek tersebut bukan proyek miliar jadi tak perlu dipersoalkan. Terkait berapa anggaran yang dihabiskan untuk satu paket pekerjaan ini, Dedy mengaku lupa.
Pantauan media ini, Jumat siang tadi, akibat tidak terpasangnya papan informasi proyek, tidak diketahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek ini, termasuk perusaan apa yang memborong pekerjaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, media ini terus berupaya untuk mencari tahu siapa dan perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut. (Redaksi)
Berita Lainnya
Lengkapi Syarat Administrasi, Partai Prima Rohil Optimis Lolos Verifikasi Faktual KPU
Kabupaten Siak Terbaik Indonesia di Tourism and Trade Investemant Expo (ITTI) 2023 di Batam
Telah Berlangsung Lebih Dari 4 Hari, Satgas Karhutla Masih Padamkan di Kecamatan Tempuling
Awali Tugas Diawal Tahun, Prajurit Wijayakusuma Laksanakan Aerobik Guna Jaga Kebugaran
Polres Inhil Bagi-bagi Nasi Kotak Gratis kepada Tukang Ojek dan Becak
Bupati Inhil Terus Salurkan Bantuan, Kuatkan Warga Desa Rantau Panjang yang Terkena Musibah
DPRD Bengkalis Berharap Pelaksanaan MTQ Jadi Momentum Ibadah yang dapat Diterapkan Dikehidupan Sehari-hari
Launching Siak Menuju New Normal, Bupati Alfedri Himbau Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan