Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Pemkab Inhil Raih Penghargaan IGA Award Kabupaten Sangat Inovatif Se- Indonesia
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali mendapat penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, selasa (12/12/2023).
Pemberian Penghargaan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sebagai apresiasi dan penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah di bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Penghargaan ini diserahkan oleh Prof. Diah Natalisa, Pejabat Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB dan diterima langsung oleh Pj Bupati Inhil H. Herman pada acara Penganugerahan IGA 2023, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.
Pj Bupati H. Herman mengatakan, Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada kementrian dalam negeri yang telah memberikan penghargaan IGA Award sebagai Kabupaten sangat inovatif ke Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kita sangat berharap dengan penghargaan ini, untuk tahun 2024 yang akan datang agar lebih ditingkatkan lagi inovasi-inovasi dari seluruh OPD, sehingga memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat terutama dalam bentuk pelayanan," ujar Pj Bupati H. Herman.
Turut mendampingi Pj Bupati dalam kesempatan ini, Asisten II Setda Inhil, Kepala Bappeda, serta Kabag Prokopim Setda Inhil.
Berita Lainnya
Tanggapan Pihak PT CPI Terhadap PHK Ratusan Pegawai PT WKS di Duri
Wabup Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Periode 2022-2023
Heboh, Bayi Ditemukan Terapung di Sungai Lae Soraya
Enam Bidang Usaha, Jadi Kajian Pemda Barru dan Peneliti Unhas
Pelaku Memasang Bendera di Leher Anjing Diamankan Polsek Pinggir
Peluncuran Layanan 110 Memudahkan Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat
PT Inalum Audiensi dan Penandatanganan Persetujuan Dokumen RTD dengan Bupati Asahan
Diduga Depresi, Petani di Brebes Nekat Gantung Diri