Program Pugar, Solusi Masalah Garam Rakyat di Sektor Hulu


Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningakatkan kesejahteraan petambak garam melalui program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yang sudah berjalan sejak tahun 2016.

“KKP mendukung petambak garam baik dalam kompetensi SDM, pembangunan infrastruktur, hingga usaha untuk menstabilkan harga garam rakyat. Saat ini telah dibangun 24 Gudang Garam Nasional dan integrasi lahan garam seluas 2.971 hektar di 24 kabupaten dan kota penghasil garam,” jelas Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono, di Jakarta, Jumat (17/1).

Melalui program PUGAR, Aryo menjelaskan, KKP juga telah berhasil meningkatkan kualitas garam menjadi bersih dan kandungan NaCl-nya naik menjadi 91%. Meskipun hal ini masih kurang maksimal sehingga diperlukan pembangunan washing plant.

“Kalau garam kita yang kualitas 2, kita cuci (NaCl-nya) bisa sampai 99%. Target KKP saat ini adalah meningkatkan kualitas garam rakyat untuk menjadi garam industri yang dapat disalurkan ke industri aneka pangan. Saat ini impor garam untuk industri aneka pangan membutuhkan 600.000 ton,” bebernya.

Tingginya permintaan garam untuk bahan baku di industri manufaktur inilah yang membuat Indonesia harus mengimpor garam. Kuota yang diberikan pada tahun 2020 ini mencapai 2.9 juta ton. 

Menurut Aryo, hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk terus memperbaiki kualitas produksi garam rakyat agar dapat menutupi kebutuhan garam industri dalam negeri hingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

“Antara yang diimpor dengan yang disediakan oleh tambak rakyat ada perbedaan kualitas. Kandungan NaCl kita hanya mampu di 91%, belum mampu untuk memenuhi spek industri. Yang ada di tambak rakyat banyak terserap di industri rumah tangga, pengasinan ikan, penyamakan kulit, sekitar 1,1-1,2 juta ton kebutuhannya,” ujarnya.

Di tahun 2020, Ia menjelaskan, strategi pemerintah dalam pengembangan usaha garam adalah Pembangunan Kawasan Ekonomi Garam yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Di samping itu, untuk turut andil dalam menciptakan stabilitas harga garam, KKP telah mengajukan usulan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam sebagai data dukung pengusulan revisi Perpres 71/2015 agar komoditas garam dimasukkan sebagai bahan pokok/barang penting.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar