Reses di Desa Jaya Bhakti, H Dani M Nursalam Kembali Soroti Pembangunan Infrastruktur


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Anggota DPRD Provinsi Riau, H Dani M Nursalam kembali menyoroti persoalan pembangunan infrastruktur. H Dani M Nursalam menyampaikan hal-hal seputar pembangunan infrastruktur dalam kunjungan reses perdananya pada tahun 2019 di Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Menurut H Dani M Nursalam, Kabupaten Inhil secara luas, masih membutuhkan perhatian dari sisi pengembangan infrastruktur, mulai dari Jalan, Jembatan dan lain sebagainya. 

Masih banyaknya kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, bukan disebabkan oleh ketidakpedulian Pemerintah Kabupaten Inhil. Dani menuturkan, banyak faktor yang membuat pembangunan infrastruktur tidak dapat segera dilaksanakan, misalnya saja dalam hal pembangunan jalan. Bupati, dikatakan Dani tidak bisa seenaknya membangun jalan. Pemerintah Kabupaten Inhil harus terlebih dahulu melihat status dari ruas jalan tersebut.

"Kalau jalan itu berstatus jalan provinsi, maka Pemerintah Provinsi lah yang berwenang membangunnya. Kalau jalan Kabupaten, artinya Pemerintah Kabupaten Inhil lah yang berwenang membangunnya," jelas Dani kepada masyarakat Desa Jaya Bhakti yang hadir dalam reses di Aula Kantor Desa Jaya Bhakti.

Di Enok, diungkapkan Dani, tidak semua ruas jalan menjadi kewenangan provinsi. Kewenangan Provinsi hanya sebatas pada ruas jalan Tembilahan menuju Enok, Enok menuju Pulau Kijang dan Pulau Kijang menuju batas Jambi.

Sementara, Dani mengatakan, jika mengacu kepada Keputusan Gubernur Riau, Desa Jaya Bhakti tidak dilintasi oleh jalan Provinsi. Namun demikian, Desa Jaya Bhakti lebih dekat dengan akses jalan Nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

"Kami selaku wakil rakyat akan menggesa ini, menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar dapat perbaikan, dapat dibangun. Pembangunan yang dilaksanakan kemarin hanya dari Simpang Granit sampai Kilometer 8. Mulai dari Bagan Jaya sampai Pengalihan penuh kubangan. Ini tugas kami menyalurkan aspirasi ke pemerintah pusat," ungkap Dani.

Selanjutnya, Dani mengatakan Dirinya akan melihat kemungkinan untuk pembangunan kawasan antar desa, mengingat akses jalur darat Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Enok menuju Desa Sungai Intan, Tembilahan telah terbuka.

Pembangunan kawasan antar desa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dan merupakan bagian dari konsepsi pembangunan kawasan perdesaan.

"Untuk desa di Riau, bahkan di Inhil pembangunan kawasan antar desa tidak ada. Pembatasan kawasan antar desa bisa dilaksanakan di wilayah perbatasan langsung dan dengan pertimbangan potensi sosial ekonomi," papar Dani. 

Untuk itu, Dani mengusulkan Desa Jaya Bhakti dan Desa Sungai Intan dapat mengusulkan agar ditetapkan sebagai kawasan antar desa kepada Bupati Kabupaten Inhil ke depan. "Kalau sudah ada penetapan sebagai kawasan antar desa baru bisa kami bantu melalui Pemerintah Provinsi," tukas Dani.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar