Tahun 2020, Perbaikan Jalan Prof. M Yamin Menuju Parit 21 Tembilahan Dimulai

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir, Illyanto. Sumber Foto: Riau1.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Perbaikan jalan Prof. M Yamin, Parit 15 menuju Parit 21, Tembilahan akan dimulai pada tahun anggaran 2020 menggunakan Dana Alokasi Khusus. Pembangunan ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Itu sudah dialokasikan anggaran DAK. Tapi, belum cukup, belum bisa nuntaskan semua. Namun, minimal ada pergerakan pembangunan ruas jalan di sana," tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir, Illyanto, Senin (16/12/2019) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Illyanto tidak merinci jumlah anggaran DAK yang dialokasikan untuk pembangunan ruas jalan Prof M Yamin menuju Parit 21. Dia hanya memastikan bahwa anggaran pembangunan ruas jalan tersebut telah dialokasikan.

"Mungkin belum cukup untuk selesai semua dari Parit 15 sampai Parit 21. Tapi yang jelas tahun depan kita ajukan lagi," tukas Illyanto.

Sebelum pembangunan ruas jalan Parit 15 sampai Parit 21 di mulai, diungkapkan Illyanto, fokus penyelesaian ada pada ruas jalan dalam kota Tembilahan terlebih dahulu.

"Insya Allah, perbaikan jalan ini nantinya akan dimulai dari ujung Jalan Subrantas sampai Pelabuhan Parit 21," jelas Illyanto.

Pembangunan ruas jalan Prof. M Yamin, Parit 15 menuju Parit 21 yang direncanakan pelaksanaannya secara bertahap ini, dikatakan Illyanto, disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.

"Kita komit untuk membangun daerah kita. Sebagaimana kita tahu, anggaran kita terbatas sehingga membuat kita harus memilah mana yang harus didahulukan. Kita mencoba mencari sumber pembiayaan lain untuk pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui DAK," pungkas Illyanto.

Illyanto memaparkan, bahwa tidak semua ruas jalan Kabupaten dapat dibiayai pembangunannya menggunakan DAK. Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi terlebih dahulu, yakni ruas jalan Kabupaten yang berlanjut atau bersambung dengan ruas jalan Provinsi atau jalan nasional.

"Jadi, tidak semua jalan Kabupaten itu bisa dibangun dengan anggaran DAK. Jalan yang diusulkan menggunakan DAK itu harus nyambung dengan jalan provinsi atau jalan nasional. Seperti ruas jalan Parit 15 menuji Parit 21 ini kan nyambung dengan ruas jalan nasional. Itu sudah masuk syaratnya," kata Illyanto.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar