Digambarkan Sebagai 'Predator Seksual Setan', Pria Asal Indonesia Dihukum Seumur Hidup di Inggris

Sketsa sidang dengan terpidana RS. Sumber Foto: BBC News Indonesia

Nusaperdana.com, Inggris - RS, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01) menggambarkan RS sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan RS harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Sejak awal persidangan, RS selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pantauan BBC News Indonesia, usai mendengar putusan tersebut, RS terlihat tidak bereaksi.

Lebih lanjut Goddard mengatakan para korban yang menyebut RS monster adalah gambaran yang tepat dan memuji "keberanian" para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.

RS disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh RS dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang ini.

Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" RS."Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama RS sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Proses persidangan terhadap RS dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir yang digelar tanggal 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun terhadap RS.

Pada Sidang Tahap I - IV, RS telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.Menurut pihak KBRI London, perlindungan tersebut diberikan untuk memastikan RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," ungkap KBRI London melalui keterangan tertulis.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar