Inlaning, Minta APH Usaha Galian C Yang Tak Miliki Izin Badan Usaha di Tambang Ditertibkan


Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Divisi Operasional Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Enforcement Monitoring (LSM Inlaning) Syailan Yusuf menyebutkan, bahwa sudah saatnya aktifitas usaha penambangan galian C di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditertibkan.

Selain menimbulkan kerugian ekonomi, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, katanya, Sabtu (30/10/2021).

“Penambangan galian C illegal tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Malahan, menurut dia menimbulkan dampak negatif terhadap aspek lingkungan, merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati, juga merusak ekonomi dan sosial.

Karena, kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebutnya.

Usaha penambangan galian C illegal diwilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dua minggu terakhir ramai diberitakan, namun nampaknya belum juga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim investigasi turun ke kabupaten Kampar guna memberantas aktivitas galian C yang meresahkan ini.

Soal aktivitas tambang pasir maupun tambang batu memang harus mengantongi izin. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Dalam undang undang ini jelas melarang menambang Secara ilegal dan ada undang undang tentang lingkungan hidup termasuk pula Sangat dilarang menambang di daerah aliran sungai (DAS) artinya negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem sumber air dan lingkungan.

Dalam undang-undang juga mewajibkan reklamasi (pemulihan lokasi bekas tambang) bagi setiap usaha tambang galian c. Undang-undang ini mengatur pula soal jaminan kesehatan bagi setiap pekerja tambang dan mengatur soal ketentuan jaminan bila terjadi kecelakaan kerja.

Bahkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba tersebut memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal dan atau bagi pengusaha yang melanggar satu atau berapa ketentuan yang di muat dalam undang-undang tersebut.

Undang-undang itu memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku yang terbukti tidak mentaati aturan sebagaimana yang termasuk dalam undang-undang tersebut.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar