Kepala Bappeda Bengkalis: Tidak Ada Wewenang untuk Menjawab

Nusaperdana.com, Duri - Beberapa Hari yang lalu tepatnya pada hari Rabu (19/08) Ratusan Masyarakat simpang Bangko desa Kesumbo Ampai dan Desa Bumbung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa menggelar unjuk rasa di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) PT Pelita Agung Agriindustri (PAA) .
Masyarakat dan Mahasiswa tersebut menuntut Management perusahaan yang tergabung di Permata Hijau Group (PHG) itu agar peduli terhadap warga sekitar, soal perekrutan tenaga kerja lokal maupun terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan(TJSL).
Adapun dengan tuntutan aliansi Masyarakat dan Mahasiswa yaitu tentang TJSL pihak perusahaan PT. PAA, merupakan suatu bentuk kewajiban perusahaan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012. Sementara dana CSR diatur dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) serta pasal 15 huruf b Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 bahwa setiap perusahaan harus menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang sudah diatur Pemerintah.
Atau tepatnya, setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Yang mana maksud atau penjelasan pasal 15 hruf b UU 25 tahun 2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan huhungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dan jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25 tahun 2007, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif.
Jelasnya perusahaan besar wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara rutin setiap tiga bulan. Hal itu harus dilaporkan diantaranya terkait investasi, perkembangan tenaga kerja, realisasi impor, penambahan modal, produksi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, ahli teknologii, tanggung jawab sosial atau CSR, pengelolaan lingkungan dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala Bappeda Bengkalis, Hadi Prasetyo, mengatakan bahwa terkait TJSL pihaknya tidak ada wewenang untuk menjawab. Dan pihaknya hanya bergerak berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)
"Kita lebih kedepankan pendekatan persuasif berupa ajakan atau himbauan kepada perusahaan", Kata Hadi Prasetyo melalui sambungan selulernya kepada rekan Media Duri, Rabu (26/08/2020) Kemaren
Namun ketika dikonfirmasi kembali terkait dengan Bab IV pasal 18 khususnya ayat 1 dan 2, serta Bab VIII, isi dari Perda Nomor 9 tahun 2019 itu, Kepala Bappeda Bengkalis Hadi Prasetyo tidak memberikan jawaban hinggah berita ini diterbitkan.
Sebelumnya Kepala Bappeda Bengkalis Hadi Prasetyo pernah menuturkan bahwa pengaktifan kembali Forum CSR setelah vakum tidak terlepas dari semangat kebersamaan semua pihak.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat Launching dan FGD Corporation Social Responsibility (CSR) Kabupaten Bengkalis, Senin 6 Juni 2020 lalu di ruang rapat Zahari Kantor Bappeda.
Bappeda kata Hadi akan secara kontinu melakukan komunikasi dengan anggota Forum CSR untuk membahas berbagai program kerja untuk pembangunan Bengkalis ke depan. (Tim)
Berita Lainnya
Disdukcapil Kuansing Semprot Disinfektan Lingkungan Kantor
Bupati Wardan: Program Kampung Qur'ani Tidak Akan Gerogoti APBD Inhil
Indikasi Proyek Lapas di Batu 18 Jadi Lahan Korupsi?
Bupati Rocky Minta MAA Kembangkan Kembali Adat yang Memudar
Lantik 449 Bintara Polisi, Kapolda Riau : Jadilah Polisi Yang Bermanfaat
Lebih dari 600 Pelajar Karya Wisata Kunjungi PHR Journey Room
Kunker ke Kota Baru Seberida, Bupati Inhil Ramah Tamah Bersama Kepala Desa dan Masyarakat
Putra Kacabdis Pendidikan Wil Sumut VII Diduga Kuasai Sejumlah Proyek DAK