Menko Luhut: Indonesia Akan Melawan, Jangan Dikte Kami

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Afrika Timur - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan kembali bahwa Indonesia akan melawan gugatan dari Uni Eropa atas larangan ekspor nickel ore. Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur. 

“Selama ini ekspor nickel ore terbesar sebesar 98% ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2%. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia,” tegas Menko Luhut, Tanzania, Selasa (17-12-2019).

Menko Luhut memaparkan, Indonesia akan memproduksi nickel ore sampai turunannya seperti lithium battery. Semua ini dilakukan untuk rakyat Indonesia, dengan bukan hanya akan menghasilkan nilai tambah sampai jutaan dolar saja, namun juga menyerap tenaga kerja lokal. 

Sebelum melakukan kunjungan ke UEA dan Afrika, beberapa waktu lalu Menko Luhut memimpin rapat koordinasi  terkait penyelundupan _nickel ore_. Rapat ini dihadiri oleh Kementerian ESDM, TNI Angkatan Laut, Bakamla, KPK, dan Bea Cukai, dengan menghasilkan keputusan akan membatalkan izin perusahaan yang tetap melakukan ekspor.

Menko Luhut menyatakan KPK dilibatkan untuk melakukan pencegahan, jika memang diduga ada pelanggaran maka KPK harus menangkap pelaku penyelundupan. “Jadi program pencegahan bisa kita lakukan sampai jutaan dolar,” jelas Menko Luhut.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Program Kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) pada Selasa (29-10-2019), Menko Luhut memaparkan berbagai target untuk dikerjakan bersama, salah satunya terkait adanya indikasi pelanggaran ekspor nikel. “Dan saya ikutkan KPK supaya ikut dalam pencegahan, sekaligus bisa melakukan penindakan kalau itu diperlukan,” ujar Menko Luhut. 

Kebijakan Menko ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah. “Saya ingin menjelaskan langkah kita menghentikan sementara ekspor nickel ore yang seharusnya masih diperbolehkan sampai 1 Januari 2020. Kenapa itu kita lakukan karena dari laporan yang kami terima, (nikel) yang diekspor itu sudah melebihi kuota yang ada dan bahkan tiga kali lipat. (Alasan) yang kedua, ternyata yang diekspor itu tidak kadar 1,7% ke bawah tapi sudah lebih,” ujar Menko Luhut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Khusus mengenai penjualan nikel ke luar negeri diatur di pasal 62A di mana kadar yang diperbolehkan adalah di bawah 1,7%.

KPK dan semua pihak terkait menjadi relevan untuk diikutsertakan karena pelanggaran di atas dapat berujung pada kerugian negara. “Karena laporan yang kita terima biasanya ekspor 1 bulan itu 30 kapal, sekarang sudah hampir 130 kapal (per bulan). Ini angka yang sangat masif dan itu berpotensi merugikan negara. Kalau KPK menemukan manipulasi bahwa dari kadar di bawah 1,7% yang dia laporkan ternyata (kenyataannya) dia kirim (nikel) dengan kadar lebih dari 1,7%, itu kan sudah merugikan negara. Berapa selisih harganya dia yang kadar 1,7% dengan harga yang 1,8% atau lebih tadi dan melebihi kuota yang ditentukan,” jelas Menko Luhut memberi peran pada KPK untuk menghitung kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

Tidak hanya KPK, tapi semua K/L terkait dikoordinasikan oleh Menko Maritim dan Investasi tersebut. “Semua kita periksa karena ternyata ditemukan ada indikasi penyelewengan yang besar. Oleh karena itu kita libatkan KPK, kita libatkan TNI-AL, Bakamla, dan Kementerian Perhubungan karena itu banyak di laut untuk menangani ini. Rapat terpadu sebelumnya sudah juga dihadiri  oleh Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, TNI-AL, BKPM, Bakamla, Bea Cukai, Menteri Perdagangan, dan KPK,” jelas Menko Luhut.

Menko Luhut juga menegaskan niatnya untuk kembali pada semangat UU Minerba yang melarang ekspor bahan mentah. “Tapi sesunggunya pun kita ini semua sudah melanggar aturan, karena UU Minerba tahun 2009 mengatakan bahwa 5 tahun sejak itu sudah tidak lagi diperbolehkan ekspor raw material. Tapi ada kebijakan waktu itu dengan memberikan (toleransi sampai) berapa tahun ke depan. Sekarang Menteri ESDM membuat kebijakan atas saran dari Menko Maritim dan Investasi bahwa mulai 1 Januari 2020 dihentikan itu ekspor (bahan mentah) sama sekali. Sehingga dengan demikian industri hilirisasi kita bisa berkembang dengan baik dengan mengundang investor-investor asing untuk terlibat dalam hilirisasi tadi. Jadi tidak ada konteks nasionalistik. Konteks itu adalah melihat nilai tambah buat pemerintah dan rakyat Indonesia yang selama ini berpuluh-puluh tahun dinikmati di luar Indonesia,” papar Menko Luhut mengenai maksud dan tujuannya.

“Dan tentu ini ke depan akan kita lihat policy-nya apa-apa yang kita kembangkan hilirisasi dengan nilai tambah untuk Indonesia yang kita akan lakukan. Misalnya seperti sekarang copper dari Freeport kita sudah undang dari Amerika untuk masuk di situ dengan banyak produk turunannya. Begitu juga dari mana-mana, termasuk dari Jepang kita undang untuk masuk di sana. Jadi sebenarnya inilah ke depan itu untuk membuat Indonesia lebih bagus lagi jadi kita akan bertumpu tidak hanya pada raw material tapi kita sudah berangkat pada nilai tambah,” tambah Menko Luhut mengenai rencana jangka panjangnya. 

Sedangkan untuk solusi saat ini, Menko Luhut mengatakan bahwa nikel dapat dijual di dalam negeri dengan harga yang _fair_. “Jalan keluarnya, jual (nikel) ke pihak di Indonesia yang sudah punya smelter yang berjalan dengan baik, dengan harga rata-rata internasional setahun, minus pajak dan juga ongkos angkut,” terangnya lebih lanjut.

Rencananya Rapat Koordinasi tingkat menteri seperti ini akan dilaksanakan secara rutin di luar rapat teknis lainnya jika dipandang perlu. Menko Luhut menyampaikan bahwa tiap Kementerian harus bekerja sama dengan prinsip menyelesaikan masalah.

"Teman-teman Menteri, ayo kita bekerja sama dengan prinsip menyelesaikan masalah, identifikasi masalah, kita kumpulkan data, kita lakukan analisa, kita lakukan cara bertindak yang baik, kita buktikan yang terbaik untuk Republik Indonesia,” tutup Menko Luhut

Seperti diketahui, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan beberapa K/L antara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan BKPM.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar