Politikus PDIP ke Luar Negeri, KPK Bantah OTT 'Bocor'

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku ternyata pergi ke luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. KPK membantah jika dikatakan OTT tersebut 'bocor' sehingga Harun bisa pergi ke luar negeri.

"Kita nggak melihat dari sisi ada kebocoran (OTT) atau nggak. Tapi kan begini, informasi itu kita bisa dapatkan dengan cara strategi penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Ali menyebut penyidik KPK sudah memiliki strategi untuk mengantisipasi itu. Ia mengatakan, dalam melakukan OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadap, tapi juga ada strategi tertutup lainnya.

"Perlu kami sampaikan, OTT nggak hanya mengandalkan penyadapan. Tapi ada juga strategi lain yang merupakan strategi operasi tertutup yang tidak hanya mengandalkan penyadapan, walaupun itu penting untuk OTT," sebutnya.

Meski demikian, Ali menuturkan KPK sudah memiliki sejumlah rencana untuk memburu caleg PDIP itu yang masih berada di luar negeri. Salah satunya menjalin koordinasi dengan instansi dan aparat penegak hukum lainnya.

"Kita akan koordinasi lebih lanjut. Akan memastikan keberadaan yang bersangkutan di mana. Kalau bener, akan kerja sama dengan instansi lain seperti Interpol, Kemlu untuk ditangkap dan dibawa ke Indonesia," tuturnya.

Informasi keberadaan Harun di luar negeri awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Harun berada di luar negeri sebelum OTT KPK.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada Senin, 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum OTT dilakukan. Harun tercatat terbang menuju Singapura.

"Tercatat berangkat menuju Singapura, adapun pergerakan selanjutnya dan kapan kembalinya kita tidak bisa pastikan," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, hari ini.

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas.

Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu (8/1). KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar