Sri Mulyani Minta Pemda Tak Andalkan Pusat Berantas COVID

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah ikut bersama-sama dengan pemerintah pusat untuk menangani pandemi COVID-19 di Tanah Air. Dia meminta, pemerintah daerah tak melulu mengandalkan fiskal pusat untuk menangani hal tersebut.

Hal itu diungkapkan saat rapat kerja (raker) bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara virtual, Selasa (19/1/2021).

"Jadi prinsipnya adalah pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta, jangan sampai pemda mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dinilai lebih berdampak besar dalam penanganan COVID-19 di tanah air. Pemerintah pusat, dikatakan Sri Mulyani akan bertanggung jawab atas penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, maupun penyediaan suplemen. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 637 miliar untuk pengadaan vaksin COVID-19 di tahun 2020.

Dengan tanggung jawab tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta pemerintah daerah terlibat dalam proses distribusi vaksin agar vaksinasi bisa berjalan lancar.

"Bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya," kata Sri Mulyani.

Untuk tahun 2021, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp 73 triliun. Sementara untuk tahun 2021 ini, program pengadaan vaksin diperkirakan bakal memakan anggaran Rp 73 triliun hingga Rp 74 triliun. Dia pun meminta pemerintah daerah melalui APBD ikut mengalokasikan program vaksinasi COVID-19.

"Kita jelas meminta daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi, termasuk dalam APBN nya," tambahnya.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses distribusi vaksin, Sri Mulyani mengungkapkan sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam beleid ini, pemerintah daerah harus mendukung serta mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan Puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan.

Bahkan, lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah mengatur mengenai kebijakan dana alokasi umum (DAU) yang bisa disisihkan minimal 4% untuk program vaksinasi. Jika tidak bisa melalui DAU, maka pendanaan bisa bersumber dari dana bagi hasil (DBH).

"Pengaturan earmarking untuk DBH dan DAU ini seperti yang tertuang di dalam pasal 71B PMK 233 tahun 2020 di mana pemerintah daerah menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat bersumber dari dana transfer umum untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar