Dispermades Gelar Raker Percepatan Penyaluran, Pencairan dan Pengelolaan DD dan ADD 2020


Nusaperdana.com, Tegal - Bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal Rabu 26 Februari 2020 ,Hadir dalam acara tersebut Kepala Dispermasdes Prasetiawan SH,MM,Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal, Pemimpin Cabang Bank Jateng Slawi, Bapak Hery Hartojo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ,Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sekretaris Desa Se-Kabupaten Tegal, Pendamping Desa Perwakilan Kecamatan,


Dalam sambutannya Bupati Tegal Dra. Umi Azizah Mengatakan bahwa untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa, menurunkan angka kemiskinan, Pemerintah menerapkan kebijakan bantuan pembangunan desa melalui program Dana Desa. Melalui kebijakan ini, diharapkan kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan kemakmuran berkurang dan pengangguran pun juga berkurang.

Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah terus berupaya memprioritaskan pembangunan di tingkat desa dengan menambah alokasi dana desa yang di awal implementasi kebijakan dana desa di tahun 2015 mencapai Rp 20,8 triliun, maka di tahun 2020 ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 72 triliun. Tujuan utamanya selain untuk memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin perdesaan. Bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya. Perlu diketahui bapak, ibu, bahwa penduduk miskin perdesaan jumlahnya dua kali lipat lebih banyak dari jumlah penduduk miskin perkotaan per Maret 2019 kemarin.

Sehingga untuk mempercepat laju penurunannya, Pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Disini, saya secara administratif melalui RKUD hanya membuatkan surat kuasa pemindahbukuan ke KPPN Tegal.

Upaya ini ditempuh selain untuk mempercepat proses juga mencegah terjadinya pengendapan dana desa di rekening pusat dan daerah. Sementara untuk tahapan pencairannya dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu untuk desa reguler atau umum dan desa dengan status mandiri.

Untuk desa regular ada 3 tahap pencairan, yaitu tahap I sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Tahap II sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus 2020 dan sisanya tahap III sebesar 20 persen disalurkan paling cepat bulan Juli 2020.

Adapun untuk desa dengan status mandiri, cukup dua tahap pencairan, yaitu Tahap I sebesar 60 persen paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni dan Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli 2020. Sementara kewenangan penerbitan SPM maupun SP2D sekarang ada di Kepala KPPN Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana fisik dan dana desa, bukan lagi BPKAD Kabupaten Tegal.

 

Masih Dikatakan Umi bahwa pemegang Rekening Kas Desa (RKD) adalah bank yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau RTGS. Ketentuan ini sudah sesuai dengan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal lain yang perlu bapak, ibu pedomani adalah bahwa rekening kas desa dari  satu desa hanya diperbolehkan satu rekening. 

Saat ini kami sudah menerbitkan Perbub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Dana Desa dan Perbup No. 66 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa serta telah pula menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020 dan surat  untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaannya dari dana desa. 

Berkenaan dengan hal tersebut maka saya minta pemerintah desa bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal dimaksud.

Kemudian kepada seluruh camat, dalam mengevaluasi RAPBDes-nya harus cermat karena pencairan dapat dilakukan oleh desa setiap minggu atau bahkan lebih sekali dalam seminggu. Maka, selaku fasilitator dan koordinator penyampaian syarat untuk pencairannya ke kami melalui Dispermasdes, khususnya untuk verifikasi dana desa harus cepat dan jangan kolektif menunggu beberapa desa. Sedangkan untuk ADD, verifikasi tetap dilakukan oleh BPKAD setiap bulannya.
  
Umi menegaskan “ saya minta desa benar-benar serius untuk memenuhi syarat dan ketepatan waktunya agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun pencairan yang berdampak pada SiLPA yang akan merugikan masyarakat dan desa terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.”
 
Pada kesempatan tersebut  Umi mengingatkan” agar jangan coba-coba menyalahgunakan keuangan desa, apapun sumbernya, karena selain para pelakunya akan diproses secara hukum pidana, juga akan berdampak pada masyarakat desa secara keseluruhan dimana Pemerintah akan menyetop dan segera menghentikan penyaluran dana desanya sebagai punishment.” Jadi sanksinya ada dua, sanksi pidana dan penghakiman masyarakat kepada Kades dan pemerintahannya karena pembangunan pasti akan berhenti di tengah 

Umi minta, mumpung disini ada Sekdes, kemarin saya sampaikan kepada “Kades agar bisa menjalin komunikasi yang harmonis dan terbuka dengan BPD dalam pelaksanaan APBDes-nya, dan yang paling utama, libatkan masyarakat. Tujuannya, selain agar partisipasi warganya meningkat, masyarakat desa-lah yang sesungguhnya secara langsung menyaksikan dan merasakan pelaksanaan program pemberdayaan, pembangunan, dan pengembangan desa. Apabila dirasa ada yang menyeleweng, mereka diharapkan aktif melapor. Yang seperti saya minta dikawal realisasinya dan jangan sungkan-sungkan ingatkan Kades.

"Dan kepada camat saya juga minta, sebagai satuan pemerintah yang paling dekat dengan desa camat bersama para pendamping desa harus pro aktif menyampaikan kanal pengaduan masyarakat, apakah itu SMS dan aplikasi Android Lapor Bupati Tegal ataupun Satgas Dana Desa.” Pungkasnya (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar