Karyawan PT Ansvin Pariwisata Menolak Keras atas Duplik


Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Sidang lanjutan PHI di pengadilan Tanjung Pinang dengan agenda pembacaan duplik.senin(26/10/2020)

Dari agenda replik yang di sampaikan penggugat tertanggal 19 oktober 2020 di tolak atau tidak dapat di terima oleh tergugat.

Jenis pekerjaan para penggugat menurut tergugat merupakan pekerjaan penunjang dari kegiatan usaha tergugat sebagaimana di dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 149/PI-09/884/BPMPD/2016 tertanggal 7 Desember 2016 yaitu melakukan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata.

Dari segi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sangat jelas melanggar KEPMENAKER Nomor 100 tahun 2004 dan juga kan ada anjuran dari Disnakertrans provinsi kepri menyatakan salah karena perjanjian waktu tertentu (PKWT) tidak di daftarkan,ujar Darsono 

Adapun alasan PT.Ansvin pariwisata mem PHK karyawan nya karena covid-19 sehingga menyebabkan usaha tergugat yang bergerak di bidang pariwisata tidak dapat beroperasi secara total sehingga berakibat tergugat tidak dapat memperkerjakan para penggugat.

Bagaimana pun kami tidak akan mundur,kami tetap maju sampai permasalahan ini selesai.perusahaan sudah jelas-jelas menyalahi undang - undang nomor 13 tahun 2003,untuk itu majelis hakim dalam memberi keputusan nanti agar mengikuti undang - undang yang berlaku lah dan memutusakan yang seadil adilnya,tegas Dedy cs. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar